DPR RI segera bahas hak angket selidiki transaksi janggal Kemenkeu

id Komisi III DPR,DPR RI,Kemenkeu,Transaksi janggal

DPR RI segera bahas hak angket selidiki transaksi janggal Kemenkeu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya segera membahas usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

"Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Sahroni di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan hak angket DPR digunakan apabila penyelesaian kasus transaksi janggal masih belum jelas.

"Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak clear," kata dia 

Pasalnya, kata dia melanjutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU sebagaimana temuan PPATK.

"Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan, maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 triliun itu dari 300 surat," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan telah menindaklanjuti LHA dan LHP terkait tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu.

"Jadi, nomor tiga ini, kalau menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti," kata Sri Mulyani.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III segera bahas hak angket selidiki transaksi janggal Kemenkeu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE