Jakarta (ANTARA) - Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.
"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka antara lain adalah isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.
Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.
Baca juga: Dody menyesal menuruti perintah Teddy Minahasa
Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karir yang cemerlang sebagai anggota Polri.
"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.
Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.
Baca juga: Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teddy klaim dirinya dipaksakan menjadi tersangka
Berita Terkait
Presiden Prabowo lantik Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet
Senin, 21 Oktober 2024 15:45 Wib
Mayor Teddy tidak lagi jabat Wadanyonif 328/Dirgahayu
Senin, 21 Oktober 2024 15:07 Wib
Ini kata Istana soal Mayor Teddy tak ikut dilantik jadi seskab
Senin, 21 Oktober 2024 12:20 Wib
Kasad: Mayor Teddy siap jabat Wadanyonif 328/Dirgahayu
Rabu, 13 Maret 2024 16:55 Wib
Irjen Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat
Rabu, 31 Mei 2023 5:47 Wib
Ini beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 16:19 Wib
Hakim vonis Teddy penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 14:26 Wib
Dody menyesal menuruti perintah Teddy Minahasa
Rabu, 5 April 2023 15:02 Wib
Komentar