Jakarta (ANTARA) - Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa yang merupakan pimpinannya
Rasa takut itu yang membuat Dody nekat mengantar sabu yang ditukar tawas hasil dari ungkapan kasus sesuai perintah Teddy.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Karenanya, Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.
Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Dalam pledoinya, Dody mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.
Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.
Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.
Sebelumnya, Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Wapres RI tanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim lJPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa: Tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada Teddy Minahasa
Berita Terkait
Kejati Kepri jerat 3 WN India pembawa 106 kg narkoba dengan hukuman mati
Sabtu, 9 November 2024 7:14 Wib
Polres Karimun usut penemuan tas berisi 9 kg sabu
Jumat, 25 Oktober 2024 7:39 Wib
Sinergitas aparat berhasil gagalkan penyeludupan 10 kg sabu di Karimun
Kamis, 24 Oktober 2024 8:06 Wib
Presiden Prabowo lantik Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet
Senin, 21 Oktober 2024 15:45 Wib
Mayor Teddy tidak lagi jabat Wadanyonif 328/Dirgahayu
Senin, 21 Oktober 2024 15:07 Wib
Ini kata Istana soal Mayor Teddy tak ikut dilantik jadi seskab
Senin, 21 Oktober 2024 12:20 Wib
Polres Karimun musnahkan barang bukti kejahatan 2,5 kg sabu
Selasa, 1 Oktober 2024 7:00 Wib
Polres Karimun-Kepri sita sabu seberat 2,8 kilogram pada sebulan terakhir
Rabu, 11 September 2024 15:07 Wib
Komentar