Dody menyesal menuruti perintah Teddy Minahasa

id Teddy Minahasa ,Dody Prawiranegara ,sabu,pledoi

Dody menyesal menuruti perintah Teddy Minahasa

Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). ANTARA / Walda

Jakarta (ANTARA) - Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa yang merupakan pimpinannya

Rasa takut itu yang membuat Dody nekat mengantar sabu yang ditukar tawas hasil dari ungkapan kasus sesuai perintah Teddy.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Karenanya, Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.

Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Dalam pledoinya, Dody mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.

Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.

Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.

Sebelumnya, Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Wapres RI tanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim lJPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Jaksa: Tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada Teddy Minahasa

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE