Jakarta (ANTARA) - Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa yang merupakan pimpinannya
Rasa takut itu yang membuat Dody nekat mengantar sabu yang ditukar tawas hasil dari ungkapan kasus sesuai perintah Teddy.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Karenanya, Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.
Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Dalam pledoinya, Dody mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.
Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.
Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.
Sebelumnya, Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Wapres RI tanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim lJPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa: Tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada Teddy Minahasa
Berita Terkait
BNNP Kepri musnahkan sebanyak 43.543 gram sabu-sabu dan ekstasi
Selasa, 14 Mei 2024 8:48 Wib
Polres Karimun gagalkan peredaran sabu 1,6 kg asal Malaysia
Jumat, 10 Mei 2024 11:56 Wib
Kejari Medan tuntut mati enam terdakwa peredaran 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi
Senin, 29 April 2024 17:38 Wib
Polda Kepri gagalkan penyelundupan sabu cair 13,20 liter
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Polda Riau berhasil amankan sebanyak 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi
Jumat, 5 April 2024 17:03 Wib
Polresta Tanjungpinang dalami kasus narkoba yang libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:50 Wib
Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan upaya penyelundupan sabu satu kilogram
Kamis, 14 Maret 2024 14:38 Wib
Komentar