Jakarta (ANTARA) - Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset ("asset recovery") hasil korupsi.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan TTPU.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU
Komentar