
FPAD Desak Dirut Perusda Karimun Mundur

Karimun (ANTARA News) - Forum Peduli Aset Daerah mendesak Direktur Utama Perusahaan Daerah Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Usmantono mundur karena gagal memenuhi target kontribusi Rp1 miliar yang dijanjikan sendiri sebelum dilantik pada Maret 2010.
Desakan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat antara Forum Peduli Aset Daerah (FPAD) dengan Komisi B DPRD Karimun, Selasa.
Dalam rapat yang juga dihadiri Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Anwar Hasyim, Koordinator I FPAD Aprilzal mengatakan Usmantono gagal mewujudkan program serta visi dan misi yang disampaikannya dalam uji kepatutan dan kelayakan pada Maret 2010.
''Usmantono menjanjikan kontribusi Rp1 miliar bagi PAD sejak dilantik hingga 31 Desember 2010. Nyatanya, target tersebut tidak terealisasi, padahal DPRD memberikan keringanan. Target tersebut dikurangi dewan menjadi Rp750 juta,'' katanya.
Menurut Aprilzal, Usmantono dinilai telah membohongi publik dan tidak mampu memimpin dan mengembangkan unit-unit usaha Perusda.
''Perusda merupakan perusahaan daerah, keuangan dan program yang dijalankan harus disampaikan secara transparan kepada publik. Kami menduga, dia telah menyalahgunakan jabatannya dan melanggar Perda No2/2001 tentang Perusda,'' tuturnya.
Rapat yang dihadiri puluhan anggota FPAD itu juga mengancam akan melaporkan Usmantono ke polisi jika tidak mengundurkan diri dalam tenggat tiga hari.
''Tuntutan ini semata untuk kemajuan Perusda dengan harapan masyarakat merasakan keberadaannya. Kami akan menggelar aksi ke DPRD jika tuntutan ini tidak dipenuhi,'' ucapnya.
Ketua Komisi B Adi Hermawan mengatakan desakan FPAD wajar karena Perusda yang mendapat suntikan dana belum ada memberikan kontribusi bagi daerah, berbeda dengan Badan Usaha Pelabuhan yang tidak mendapat modal dari pemerintah daerah berhasil memberikan kontribusi yang ditargetkan.
''Kami meminta kepada Badan Pengawas Perusda bersikap tegas. Usmantono harus dipanggil untuk mengetahui kendala dan sejauhmana perkembangan Perusda,'' katanya.
Suharsono, anggota Komisi B mengatakan Usmantono patut dipanggil untuk mempertanggungjawabkan modal yang dikucurkan pemerintah daerah.
''Pengamatan kami unit usaha seperti pelayanan air bersih belum memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Air yang didistribusikan masih sering macet, wajar jika masyarakat mempertanyakan modal yang diberikan pemerintah daerah,'' katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Perusda Anwar Hasyim mengaku telah berkali-kali memanggil Usmantono.
''Namun, Usmantono tidak pernah datang dengan alasan kesibukan atau sedang di luar kota,'' katanya.
Anwar yang juga menjabat Sekretaris Daerah berjanji akan memanggil kembali Usmantono.
''Kami akan panggil kembali dia, jika panggilan ketiga tidak dipenuhi. Pemerintah daerah tentu akan merujuk pada aturan jika yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan,'' ucapnya. (ANT-RD/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
