Logo Header Antaranews Kepri

Dirut Perusda Karimun Tolak Mundur

Rabu, 12 Januari 2011 18:02 WIB
Image Print
Dirut Perusda Karimun Usmantono. (kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Karimun (ANTARA News) - Direktur Utama Perusahaan Daerah Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Usmantono mengatakan tidak akan mundur dari jabatannya, menyusul adanya desakan dari Forum Peduli Aset Daerah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Karimun, Selasa (11/1).

"Saya tidak akan mundur karena jabatan Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Jadi, semuanya saya kembalikan kepada pemerintah daerah apakah akan memberhentikan saya atau tidak," katanya di Karimun, Rabu.

Usmantono mengatakan tidak ada ketentuan mundur jika Perusda gagal memenuhi target dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Dalam Perda Nomor 2/2001 tentang Perusda tidak mengatur tentang berapa target PAD yang harus disetor," katanya.

Mengenai tidak tercapainya target Rp1 miliar sebagaimana disampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan pada Maret 2010, menurut dia hal itu karena dirinya lebih memfokuskan pembenahan internal dan unit usaha Perusda.

"Waktu baru menjabat, kondisi kantor dan sistem adminitrasi sangat buruk. Selain itu, saya juga harus fokus pada pembenahan disiplin pegawai," katanya.

Ia juga mengatakan belum disetornya kontribusi PAD ke Dinas Pendapatan Daerah karena disibukkan dengan kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan audit terhadap keuangan perusahaan dan kondis unit usaha.

"Penyetoran kontribusi untuk PAD terlambat karena rapat evaluasi bersama pemegang saham belum terlaksana. Seharusnya, rapat tersebut digelar setelah tutup buku pada akhir tahun, namun terkendala karena kesibukan dan pengembangan unit usaha," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Usmantono enggan membeberkan besar kontribusi bagi daerah dengan alasan akan disampaikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada pekan depan.

"Nanti akan saya jelaskan dalam RUPS, termasuk menjelaskan kondisi Perusda saat ini," ucapnya.

Dia mengungkapkan akan menerima keputusan pemegang saham (pemerintah daerah) jika dianggap gagal memimpin Perusda.

"Semuanya saya kembalikan kepada pemerintah daerah. Yang jelas saya merasa tidak melanggar aturan, dan tidak ada ketentuan bukan jika target kontribusi PAD tidak tercapai,'' katanya menegaskan.

Forum Peduli Aset Daerah (FPAD) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD mendesak Usmantono mundur karena gagal mewujudkan target Rp1 miliar sebagaimana disampaikan dalam visi dan misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Dirut Perusda, Maret 2010.

FPAD melalui koordinatornya Aprilzal memberi tenggat tiga hari kepada Usmantono untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut Perusda.(ANT-RD/M008/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026