20 WNI korban perdagangan orang dari Myanmar berhasil diselamatkan

id wni,tindak pidana perdagangan orang,kementerian luar negeri,kbri yangon,kbri bangkok,myanmar,myawaddy,thailand

20 WNI korban perdagangan orang dari Myanmar berhasil diselamatkan

Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bersiap menaiki kendaraan pada Minggu (7/5/2023). (ANTARA/HO-Kemenlu)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.

Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Ahad dilakukan melalui KBRI Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.  

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang,

Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah Indonesia berhasil bebaskan 20 WNI korban TPPO dari Myanmar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE