KKP hentikan operasional tambak udang tidak sesuai ketentuan di Batam

id Perizinan tambak udang,KKP,PSDKP,Batam,Kepri

KKP hentikan operasional tambak udang tidak sesuai ketentuan di Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambak udang milik PT TTB di Desa Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/HO-Humas PSDKP

Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambak udang milik PT TTB di Desa Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut karena tambak udang tersebut terindikasi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah cara budi daya ikan yang baik (CBIB)", ujarnya dari keterangan yang diterima di Batam, Senin.

Dikatakan pula bahwa terdapat tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan petugas PSDKP Batam pada operasional tambak udang tersebut. Pertama, terkait dengan keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam.

"Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan," kata Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Kedua, lanjut dia, tambak tersebut diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam nomor induk berusaha (NIB) berbasis risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha pembesaran crustacea air payau.

Terakhir, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menemukan bahwa pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah CBIB dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar.

Ia menegaskan bahwa IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan.



Atas ketiga pelanggaran tersebut, kata dia, pihaknya bersama Balai Budi Daya Perikanan Laut Batam dan Dinas Kelautan Perikanan Kota Batam menghentikan operasional tambak udang milik PT TTB agar pencemaran tidak makin meluas.

Penghentian sementara ini, menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif terhadap PT TTB. Di samping itu, Ditjen PSDKP juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adin menjelaskan bahwa hal itu merupakan upaya KKP bersama Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam dalam mendampingi para pemilik tambak ikan agar dapat menerapkan cara budi daya ikan yang baik serta mematuhi kewajiban untuk memiliki IPAL. Dengan demikian, perekonomian usaha budi daya berjalan dengan baik seiring dengan kelestarian ekosistem lingkungan yang terjaga.

"Kami akan terus mendampingi pemerintah daerah yang belum memiliki SDM pengawas perikanan dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan demi terwujudnya tertib pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, khususnya dalam pengawasan kegiatan pembudidayaan ikan," kata Adin.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP hentikan operasional tambak udang tak sesuai ketentuan di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE