Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji membaca Al-Quran.
"Uji baca Al-Quran ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Syamsul, uji membaca Al-Quran hanya untuk bakal caleg DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota. Jika tidak mampu, maka tidak bisa ditetapkan sebagai caleg.
Dasar hukum uji baca Alquran berpedoman pada Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/ Kota di Aceh.
"Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Quran," kata Syamsul Bahri.
Bagi yang tidak mampu membaca Al-Quran, maka partai politik pengusung diberi kesempatan menggantinya.
Berita Terkait
KPU Natuna mulai distribusikan logistik pilkada ke PPK di pulau penyangga
Minggu, 17 November 2024 17:23 Wib
Banjir 1,5 meter landa dua kecamatan di Subulussalam Aceh
Minggu, 17 November 2024 12:46 Wib
KPU Karimun siapkan kursi prioritas di setiap TPS
Minggu, 17 November 2024 12:07 Wib
KPU Natuna pastikan logistik pilkada sesuai kebutuhan TPS
Minggu, 17 November 2024 4:27 Wib
KPU Karimun gunakan kapal untuk distribusi logistik pilkada ke 10 kecamatan
Sabtu, 16 November 2024 14:14 Wib
KPU Natuna sediakan layanan khusus untuk disabilitas dan lansia di TPS
Sabtu, 16 November 2024 13:44 Wib
KPU dan Bawaslu Karimun pastikan APK diturunkan sebelum masa tenang
Sabtu, 16 November 2024 13:17 Wib
Baswaslu Natuna perkuat kapasitas jajaran cegah sengketa pilkada
Sabtu, 16 November 2024 8:44 Wib
Komentar