Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memusnahkan sedikitnya 2 ons sabu-sabu hasil sitaan dari tersangka sindikat peredaran asal Kota Batam, Kepulauan Riau.
Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara milik tersangka berinisial M.
"Hasil pemusnahan ini kami lampirkan dalam bentuk dokumentasi pada berkas perkara milik M," kata Dimas.
Selain barang bukti sitaan dari kasus M, pihaknya juga memusnahkan 50 gram sabu-sabu dari kasus penangkapan NS di wilayah Cakranegara Selatan Baru.
"Jadi, yang kami musnahkan ini dari dua kasus narkotika yang terungkap pada awal Mei 2023. Totalnya 2,5 ons. Sebagian kecil sudah kami sisihkan untuk kebutuhan nanti di persidangan," ujarnya.
Dimas menjelaskan tujuan dari pemusnahan barang bukti sitaan kasus narkotika ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kepolisian bersama pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Mataram berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Berita Terkait
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Pemprov Kepri komitmen berantas korupsi
Rabu, 15 Mei 2024 7:38 Wib
Anggota bawaslu Kepri terlibat narkoba direhab tiga bulan
Selasa, 14 Mei 2024 17:24 Wib
BNNP Kepri musnahkan sebanyak 43.543 gram sabu-sabu dan ekstasi
Selasa, 14 Mei 2024 8:48 Wib
Polisi dalami motif Kang Mus pakai narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 15:30 Wib
Pemprov Kepri komitmen untuk beri layanan birokrasi cepat bagi investor
Jumat, 10 Mei 2024 16:00 Wib
Polres Karimun gagalkan peredaran sabu 1,6 kg asal Malaysia
Jumat, 10 Mei 2024 11:56 Wib
Rudi komitmen dukung perkembangan e-sport di Batam
Senin, 6 Mei 2024 14:50 Wib
Komentar