Jakarta (ANTARA) -
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka perkara tindak pidana terorisme dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, menyebutkan penangkapan keduanya dilakukan pada hari Selasa (23/5) dan Rabu (24/5).
"Densus 88 Antiterpr menangkap dua tersangka teroris jaringan JI dan JAD di wilayah Jawa Timur," kata Ramadhan.
Ia mengatakan identitas kedua terduga pelaku, yakni tersangka Y anggota JI dan tersangka T dari Kelompok JAD.
Penyidik Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain.
"Untuk detail perkara atau kasusnya, masih dalam penyidikan guna pengembangan selanjutnya," kata Ramadhan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Densus tangkap dua anggota teroris di Jawa Timur
Komentar