
Pemkab Karimun Diminta Audit Keselamatan Jalan

Karimun (ANTARA News) - Sekretaris PDIP DPRD Karimun, Jamaluddin minta Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengaudit keselamatan jalan yang dibangun sejak 2006-2010 karena kondisinya masih jauh dari ideal.
"Audit keselamatan jalan seharusnya segera dan dimulai dari penetapan kebijakan, perencanaan, biaya, prosedur pelaksanaan, sampai pengoperasi hingga perawatan, serta penamanan pohon pelindung dan pemasangan rambu," ucap Sekretaris PDIP DPRD Karimun, Jamaluddin di Meral, Minggu.
Jamaluddin menjelaskan ada sejumlah alasan pentingnya audit itu dilaksanakan, antara lain, sebagai strategi pencegahan kecelakaan, memastikan rencana pembangunan ruas jalan secara optimal untuk kenyamanan para pengguna, hemat dalam pengunaan anggaran.
"Sebab itu audit harus dilakukan secara komprehensif, sistematis dan independen," jelasnya.
Berdasarkan pengamatannya, pelaksana kebijakan pembangunan dan perawatan jalan, pemasangan rambu dan penanaman pohon pelindung yang dilakukan tiga institusi, nyaris tidak menggunakan prinsip efektif, efisien dan transparan.
"Ketiganya seakan-akan berlomba-lomba melakukan pemborosan anggaran dan kurang memikirkan asas manfaat dari penggunaan anggaran," katanya.
Dia memaparkan salah satu bukti buruknya kinerja ketiga dinas itu adalah dipertigaan jalan A Yani, Meral dengan Jalan M. Atan dan Letjen Soeprapto.
Pada pertigaan jalan itu tidak ada persimpangan ideal sesuai dengan yang diamanatkan PP No 26 tahun 1985 tentang Jalan.
Di sisi kiri ruas jalan A Yani, ada batu besar yang menghalangi jarak pandang pengendara kendaraan bermotor, sementara bila pengendara dari A Yani menuju ruas jalan Soeprapto ruas jalan tersebut langsung menikung dan menurun.
"Tetapi, bila pengendara dari A. Yani menuju Jalan M. Atan harus berhenti ditengah jalan yang luasnya tidak seberapa," paparnya.
Sedangkan pengendara dari Letjen Soperapto menuju A Yani harus melewati jalan mendaki dan langsung menikung. Tikungan di pertigaan jalan itu juga tidak memiliki kemiringan yang bisa membendung kendaraan ke luar dari badan jalan.
"Kondisi pertigaan jalan itu sangat rawan kecelakaan," kata Jamaluddin.
Penyebabnya, pertama akibat terbatasnya jarak pandang minimal, kedua pembangunan ruas jalan tidak memiliki kelandaian ideal, kemiringan ideal pada tikungan, dan ketiga adalam minim rambu.
Pertigaan rawan kecelakaan juga ditemukan sekitar 300 meter sebelum pertigaan rawan pertama yang saya sebutkan, yakni yang menghubungkan ruas jalan A Yani menuju Pasar Bukit Tembak," katanya.
Tentang pemborosan anggaran dari sisi penanaman pohon pelindung, kata dia, sangat nyata terlihat di sejumlah ruas jalan Soekarno-Hatta, Poros.
"Di pertigaan jalan di depan RSUD Karimun, jarak tanam pohon di sisi kiri dan kanan jalan itu dibuat sedemikian rapat. Jenis pohon pelindung yang ditanam pun tidak berfungsi sebagai peneduh jalan bagi para pejalan kaki," tuturnya.
Sementara ruas jalan diperkotaan, sejumlah ruas jalan kendaraan dirampas oleh para pejalan kaki, karena tidak ada trotoar. Padahal luas ruas jalan tersebut tidak seberapa, kalaupun ada penutup drainase di sepanjang ruas jalan tersebut bisa digunakan oleh pejalan kaki, kondisinya sangat tidak nyaman karena digunakan untuk meletakkan sejumlah pot bunga.
"Pembangunan yang tidak bersinergi antarinstansi dan tanpa memikirkan asas manfaat sudah menjadi rutinitas di Karimun," ucapnya.
Hemat
Jamaluddin berpendapat bila pembangunan, perawatan, pemasangan rambu dan penanaman pohon pelindung dilakukan sesuai hasil audit keselamatan jalan, anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan jalan di Pulau Karimun Besar bisa lebih hemat.
"Total luas Pulau Karimun Besar lebih kurang sekitar 13 ribu hektare saja, tidak terlalu sulit untuk merencanakan dan membangun ruas jalan primer, sekunder, arteri dan akses ke pemukiman yang ideal sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Namun disebabkan tidak ada iktikad baik penggunaan anggaran itu, banyak ruas jalan di Karimun yang telah dibangun pada tahun sebelumnya kembali harus mendapat perawatan pada tahun berikutnya.
"Itu pemborosan. Bila pembangunan jalan mengacu pada PP No 26 tahun 1985, kondisi tersebut dapat dihindari," katanya.
Kelak setelah mengetahui perilaku dari satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Karimun, bupati seharusnya bertindak, katanya.
"Bila bupati tidak ingin turut merestui pemborosan anggaran, segeralah menghentikan dengan meminta pelaksanaan audit keselamatan jalan," ujarnya.
(ANT-HAM/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
