
DPP PPP Bekukan DPC Batam

Batam (ANTARA News) - Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) membekukan kepengurusan dan aktivitas Dewan Pengurus Cabang PPP Batam terkait permasalahan pergantian pengurus.
"Surat pembekuan DPC oleh DPP sudah kami terima kemarin," kata kata Ketua DPW PPP Provinsi Kepulauan Riau Ahars Sulaiman di Batam, Kamis.
Pembekuan DPC itu berdasarkan surat keputusan nomor 2461/IN/DPP/I/2011 yang ditandatangani Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Menurut dia, kericuhan internal itu bermula dari pergantian pengurusan beberapa PAC yang dilakukan DPC PPP Batam beberapa saat sebelum penyelenggaraan Muscab.
Sebanyak 12 PAC yang diganti tidak diikutsertakan dalam pemilihan Ketua DPC PPP Batam dan kehilangan haknya karena DPC menggantinya dengan pengurus baru. Kericuhan itu berbuntut demonstrasi PAC lama.
Untuk mendinginkan ketegangan antarsesama kader, DPP mengintruksikan DPW PPP Kepri didampingi Koordinator Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (Korbid OKK) DPP PPP memverifikasi PAC-PAC peserta Muscab PPP yang bermasalah.
"Kami tidak tahu, PAC masa saja yang hadir dalam muscab," kata dia.
DPP memberikan waktu kepada DPW untuk menyelesaikan verifikasi tersebut paling lambat 20 Februari 2011.
"Selama masa verifikasi, DPC Batam tidak melakukan kegiatan organisasi atau dibekukan," kata dia.
Saat ini, kata dia, DPW PPP Kepri membentuk tim verifikasi untuk melaksanakan intruksi DPP yang terdiri dari Kabid OKK PPP Kepri Gafaruddin Ibrahim bersama fungsionaris PPP Kepri, Suhaeni dan Adam Akola.
Ia menyatakan materi verifikasi terkait aspek pertanggungjawaban pembentukan PAC yang mengikuti muscab dan kepesertaan Muscab PPP Batam.
"Kalau dari hasil verifikasi, indikatornya keteledoran biasa, tidak ada unsur kesengajaan, sanksi hukum tidak ada. Namun jika ada unsur merusak citra partai, akan ada sanksi organisasi. Bisa berupa pemecatan," kata dia.
(Y011/I007/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
