Batam (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi di Teluk Tering, Kota Batam, Kepulauan Riau karena tidak dilengkapi perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
"Kalau ditanya kenapa baru sekarang (disegel), ya ini harusnya minta izin duluan. Harus minta izin duluan, tapi kalau saya bilang ini tidak bisa harus dibongkar, udah rusak di bawah. Di bawah sudah terlanjur rusak ya sudah kita izinkan, kita segel kita minta tolong perizinannya sesuai prosedur tapi sebetulnya sudah keliru," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri KP segel wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi di Batam
Komentar