Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kembali pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa untuk diperjualbelikan.
"Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh," ujar Trenggono di Jakarta, Rabu.
Dirinya menyampaikan bahwa pulau-pulau kecil bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata, selama memiliki izin pemanfaatan.
"Tapi kalau tidak ada izin (pemanfaatan) maka kita larang" katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.
Baca juga: Polres Anambas patroli di perbatasan cegah potensi gangguan
Ia menyampaikan KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Lebih lanjut, ia mengatakan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.
Baca juga: KKP tegaskan status 4 pulau di Anambas tidak bisa diperjualbelikanBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri KP tegaskan pulau-pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan
Komentar