Logo Header Antaranews Kepri

Disperindag Kepri: Waspadai Penjualan Regulator Elpiji Kedaluarsa

Senin, 14 Februari 2011 16:02 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau meminta masyarakat mewaspadai penjualan regulator kompor elpiji yang sudah kedaluarsa.

Beberapa anggota masyarakat terlanjur membeli regulator kompor elpiji dengan berbagai merk, yang telah kedaluarsa, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Riau (Disperindag Kepri) Syed Muhammad Taufik, di Tanjungpinang, Senin.

"Kami mendapat laporan, beberapa swalayan masih menjual regulator kompor elpiji dalam berbagai merk yang kualitasnya diragukan," ungkap Syed.

Ia mengatakan, regulator kompor elpiji yang sudah kadaluarsa membahayakan keselamatan masyarakat, karena itu sebaiknya tidak diperjualbelikan. Pemerintah akan memberi peringatan keras kepada perusahaan atau pun swalayan tertentu yang masih menjual regulator kompor elpiji yang sudah kedaluarsa.

Pemerintah melarang penjualan regulator kompor elpiji yang tidak berstandar nasional. Larangan tersebut diberlakukan untuk kepentingan bersama, bukan semata-mata kepentingan konsumen.

Disperindag Kepri telah membentuk tim untuk mengawasi penjualan regulator, kompor dan tabung elpiji. Perusahaan atau pun swalayan yang tidak menghiraukan peringatan pemerintah tersebut akan dikenai sanksi.

"Kami akan melakukan pengawasan yang tertutup di swalayan-swalayan. Sebaiknya pedagang menarik seluruh perangkat kompor elspiji yang tidak berstandar internasional," ujarnya.

Syed mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli perangkat kompor elpiji. Penggunaan regulator, kompor dan tabung elpiji yang tidak berstandar nasional tidak hanya membahayakan keluarga, melainkan juga tetangga.

"Jangan membeli perangkat kompor gas yang tidak berstandar nasional, karena membahayakan keselamatan pribadi, keluarga serta tetangga," katanya.
(ANT-NP/E001/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026