Karimun, (ANTARA News) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Karimun mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi Data sebagai implementasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
''Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Data (PPID) berfungsi sebagai pusat informasi bagi masyarakat. Hal ini merupakan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik,'' kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Karimun, Kasirul Fadli di Tanjung Balai Karimun, Selasa 1 Maret 2011.
Kasirul mengatakan, pemerintah daerah baik dari unsur eksekutif maupun legislatif sudah seharusnya mulai membuka diri mengenai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, mulai dari kebijakan penyusunan anggaran, informasi tentang APBD maupun program pembangunan.Selama ini, kata dia, pemerintah daerah cenderung tertutup sehingga muncul persepsi macam-macam dari masyarakat.
''Kalau tidak mau dituding korupsi, sebaiknya sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,'' katanya.
Dia mencontohkan retribusi pembuatan kartu tanda penduduk yang belum secara terbuka diumumkan di kantor-kantor camat. Hal itu kerap dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk memberlakukan tarif di luar ketentuan.
''Sudah menjadi rahasia umum tarif pembuatan KTP bermacam-macam, tergantung siapa yang mengurusnya,'' katanya.
Akibat kekurangterbukaan, lanjut Kasirul, warga masyarakat juga berpersepsi macam-macam terkait penyaluran dana bantuan sosial, dana pengembangan masyarakat (community development) pertambangan, bantuan operasional sekolah (BOS) dan lainnya.
Lebih lanjut dikatakannya, keterbukaan gaji pejabat juga harus dilakukan untuk mengantisipasi korupsi.
''Masyarakat kadang-kadang bertanya-tanya dengan rumah mewah pejabat. Memangnya gaji pegawai seberapa besar sehingga dapat membangun rumah mewah dan punya mobil yang bagus,'' tuturnya.
Dia menambahkan Bupati Nurdin Basirun yang berpasangan dengan Aunur Rafiq yang kembali terpilih dalam Pilkada 5 Januari 2011 segera melaksanakan amanat undang-undang tersebut. (ANT-RD/Btm1)
Berita Terkait
Data Center BP Batam lebarkan sayap hingga ke Sumsel
Jumat, 17 Mei 2024 9:32 Wib
BMKG tegaskan sesar besar daratan Sumatera tak picu tsunami
Jumat, 3 Mei 2024 14:02 Wib
Badan Meteorologi Jepang cabut peringatan tsunami
Rabu, 3 April 2024 11:39 Wib
KPU tidak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang Komisi Informasi Pusat
Senin, 18 Maret 2024 14:34 Wib
KPU: Data real count Pemilu 2024 bisa dikonsumsi publik setelah disahkan
Rabu, 13 Maret 2024 11:51 Wib
Tabulasi hilang di Sirekap, Bawaslu RI: Tanda ada permasalahan
Jumat, 8 Maret 2024 21:03 Wib
Bawaslu RI pertanyakan keputusan KPU hilangkan diagram perolehan suara Sirekap
Rabu, 6 Maret 2024 14:40 Wib
Kemenkominfo datangkan X ke Indonesia bahas penanganan judi online
Rabu, 28 Februari 2024 15:20 Wib
Komentar