Logo Header Antaranews Kepri

YMI Pertanyakan Revisi Perda Kepelabuhanan Batam

Minggu, 6 Maret 2011 15:49 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Yayasan Maritim Indonesia mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Batam yang merevisi Peraturan Daerah tentang Kepelabuhanan tahun 2008.

"Perda yang tahun 2008 saja belum disosialisasikan, sekarang sudah mau buat Raperda revisi," kata Ketua Yayasan Maritim Indonesia Nada Faza Soraya di Batam, Minggu.

Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan yang diajukan Pemkot Batam pada Februari 2011 berisi perubahan atas delapan poin dalam Perda tentang Kepelabuhanan 2008.

Nada menganggap pasal-pasal yang direvisi dalam Perda tentang Kepelabuhanan tahun 2008 tidak tepat, ada pasal yang seharusnya tidak direvisi diubah, dan sebaliknya.

"Ada pasal-pasal yang seharusnya diubah karena bertentangan dengan UU No.17 tahun 2008, malah dibiarkan saja," kata dia.

Ia mengatakan beberapa ketentuan dalam Pasal 28 Bab VIII Fungsi Pemerintah Daerah Di Pelabuhan tidak sesuai dengan UU-2008/17 tentang Pelayaran.

Pasal 28 itu mencantumkan wewenang dan fungsi pemerintah daerah, seperti fungsi pengawasan dan pengendalian terkait operasional dalam ayat tiga dan empat dan juga fungsi penilikan seperti yang tercantum dalam ayat lima.

Padahal, dalam pasal 87 UU Pelayaran yang membahas tugas dan wewenang pemda sebagai unit penyelenggara pelabuhanan tidak disebutkan fungsi penilikan dan pengendalian opersaional.

UU Pelayaran hanya menyebutkan fungsi unit kepelabuhanan sebagai penyedia penahan gelombang, penyedia dan pemelihara alat kenavigasian, penjamin keamanan dan ketertiban, penyusun Rencana Induk Kepelabuhanan, penjamin kelancaran arus barang serta penyedia fasilitas pelabuhanan.

"Itu berarti ada yang tidak sesuai antara Ranperda dengan UU Pelayaran, dan itu harus dibenahi sebelum menjadi Perda," kata dia.

Menurut Nada, fungsi pengawasan dan pengendalian operasional, juga penilikan seharusnya dimiliki sahbandar, bukan pemda.

"Pengawasan, pengendalian dan penilikan harus dipegang oleh orang yang mengerti pelayaran, tidak bisa sembarang orang," kata dia.

Sebaliknya, ia menyarankan Pemkot Batam menetapkan kebijakan pengembangan pelabuhan yang berada di dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU-2008/17.

"Tanpa pengaturan tentang hal ini terlihat bahwa Pemkot tidak memiliki wawasan kelautan dan maritim dalam memahami kondisi geografis wilayahnya," kata dia.

Selain itu, Nada juga mengkritisi pasal-pasal yang ditambahkan dalam Ranperda di antaranya pasal 63 dan 65 yang mengatur objek retribusi.

Dalam pasal itu, kata Nada, obyek retribusi hanya dibatasi pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. "Tapi tidak ada batasan tentang arti 'disediakan' atau 'dimiliki'," kata dia.(Y011/M019/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026