Logo Header Antaranews Kepri

Wabup Bintan: Penambangan Pasir Ilegal Harus Ditutup

Kamis, 10 Maret 2011 20:20 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Wakil Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Khazalik, menyatakan, penambangan pasir ilegal di Galang Batang, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang harus ditutup, karena melanggar ketentuan.

"Aktivtas penambangan pasir ilegal itu harus ditutup secepatnya," ungkap Khazalik yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis.
Khazalik mengaku tidak mengetahui adanya penambangan pasir ilegal di Galang Batang. Padahal kawasan penambangan berdekatan dengan Kantor Kecamatan Gunung Kijang dan Polsek Gunung Kijang.
Ia mengatakan, pemerintah tidak pernah mengizinkan pihak mana pun untuk menambang pasir secara ilegal, karena kegiatan tersebut merugikan daerah dan masyarakat.
"Secepatnya kami akan ke lokasi untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu Camat Gunung Kijang, Diki, tidak dapat dihubungi wartawan. Sedangkan pihak kepolisian setempat menyerahkan permasalahan penambangan pasir ilegal kepada pemerintah.
Penambangan pasir ilegal dilakukan di tepi jalan penghubung Galang Batang dengan Kawal. Penambangan pasir ilegal diduga dilakukan empat titik di kawasan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Bintan Zulkifli mengatakan, aktivitas penambangan pasir ilegal di Bintan bukan merupakan permasalahan baru yang dihadapi pemerintah. Kegiatan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.
"Dinas Pertambangan Bintan tidak melaksanakan pengawasan secara optimal," kata Zulkifli.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bintan Manimpo Simamora mengatakan, DPRD Bintan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Penambangan ilegal harus ditutup," ungkap Simamora.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026