Begini peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimum,Dirreskrimum,Kasus organ ginjal,Jual beli ginjal

Begini peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran aparat  Imigrasi dan Polri dari 12 tersangka kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat.
 
"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda, " kata Hengki di Jakarta, Kamis.
 
Hengki mengatakan AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
 
"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang, " kata dia 
 
Tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
"Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan, " kata dia 
 
Hengki mengatakan Aipda M menerima uang Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami para tersangka.
 
Tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab UU Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).
 
 
 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE