Batam (ANTARA) - Polsek Bengkong Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan 11 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Bengkong, Kota Batam serta menangkap dua orang tersangka.
Baca juga:
Gubernur Ansar ajak Dubes UEA nikmati keindahan wisata Lagoi Bintan
Tim Pendaming Keluarga garda terdepan turunkan stunting di Tanjungpinang
Setelah yakin bahwa rumah tersebut adalah tempat penampungan calon PMI ilegal, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.
"Saat kami masuk ke dalam rumah, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal. Belasan calon PMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya," katanya.
Baca juga:
Satgas PPS minta Kepri optimalkan intervensi stunting dari hulu
200 alat perekam pajak di Batam dipasang demi tingkatkan PAD
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua pengurus tersebut memiliki peran masing-masing. Untuk YU bertanggungjawab mengawasi para calon PMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput calon PMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.
Ombudsman saran Pelindo I libatkan warga terkaitl tarif pas pelabuhan SBP
Bayar pajak di Batam bisa melalui QRIS
KPU Batam membentuk posko pelayanan pindah memilih
Yasonna Laoly : Pemerintah komitmen dukung produk dalam negeri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gerebek tempat penampungan calon pekerja migran di Batam
Komentar