Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Bintan Dinilai Biarkan Tambang Pasir Ilegal

Selasa, 29 Maret 2011 13:22 WIB
Image Print
Ketua Komisi I DPRD Bintan, Manimpo Simamora. (kepri.antaranews.com/Nikolas Panama)

Bintan (ANTARA News) - Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menilai pemerintah setempat membiarkan penambangan pasir ilegal di Desa Galang Batang, Kelurahan Kawal yang merugikan daerah dan masyarakat tersebut.

Seperti menutup mata, padahal seharusnya pemerintah kabupaten melalui Dinas Pertambangan Bintan, Badan Lingkungan Hidup dan kecamatan mengatasi penambangan pasir tersebut, ujar Ketua Komisi I DPRD Bintan, Manimpo Simamora.

"Kami merasa aneh, aktivitas penambangan pasir ilegal masih terjadi di kawasan yang berdekatan dengan kantor kecamatan dan kepolisian," kata Simamora.

Komisi I DPRD Bintan akan meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang terkait permasalahan itu, termasuk mencari solusi penyelesaian permasalahan itu.

Penambangan pasir ilegal harus dihentikan karena merusak lingkungan dan tidak memberi kontribusi kepada daerah.

"Dalam waktu dekat kami akan ke lapangan," katanya.

Penambangan pasir di Bintan juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Harga pasir di Bintan bervariasi, karena pasir yang diproduksi penambang ilegal lebih murah.

"Permasalahan ini juga harus diatasi," ungkapnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Bintan, Daeng Muhamad Yatir, menduga aktivitas penambangan pasir ilegal sulit dihentikan karena dilindungi oknum aparat.

"Jika tidak dilindungi oknum aparat dari instansi tertentu, maka aktivitas ilegal tersebut dengan mudah ditutup," ujar Yatir.

Ia mengemukakan, penambangan pasir ilegal tidak hanya terjadi di Galang Batang, melainkan juga di Busung.

Beberapa pengusaha yang mengantongi izin penambangan rakyat diduga menggunakan alat berat.

"Pengusaha yang mengantongi izin penambangan rakyat tidak dibenarkan menggunakan alat berat untuk mengeruk pasir," ujarnya.
(ANT-NP/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026