Empat perkara di lingkup Kejati Kepri diselesaikan lewat restorative justice

id Penghentian perkara lewat keadilan restoratif,kepri, kemenkumham kepri

Empat perkara di lingkup Kejati Kepri diselesaikan lewat restorative justice

Kejati Kepri menghentikan penuntutan empat perkara pidana lewat keadilan restoratif, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejati Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak empat perkara pidana di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau diselesaikan lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

“Keempat perkara ini dilakukan penghentian penuntutan oleh kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa.

Dia menjelaskan perkara pertama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, yaitu kasus penipuan atas nama tersangka Ananda Yoga Pratama.

Kemudian tiga perkara berikutnya ditangani Kejaksaan Negeri Bintan merupakan kasus penadahan barang hasil curian atas nama tersangka Lades Sugoro, Suhartono, dan Dedi Kurniawan.

Kapuspenkum menjelaskan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan empat perkara berdasarkan keadilan restoratif ini telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain sudah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“Pertimbangan sosiologis dan masyarakat juga merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” ujar Anteng.

Ia menambahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kejari Karimun di Tanjung Batu dan Kejari Bintan diminta segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE