KPK tahan Kepala BP FTZ Tanjungpinang Den Yealta

id BP Tanjungpinang,KPK,Den Yealta,Korupsi Tanjungpinang, BP tanjungpinang

KPK tahan Kepala BP FTZ Tanjungpinang Den Yealta

KPK tahan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta (DY) pada Jumat (11/8/2023) malam. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK pada Jumat malam menahan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta (DY) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang tahun 2016 hingga 2019.

"Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta.

Asep juga mengungkapkan bahwa DY diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar.

Den Yealta berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Kemudian pada Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang soal evaluasi penetapan barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Teguran tersebut terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan, termasuk BP Tanjungpinang tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang atau selisih 693 persen

Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.

Kebijakan DY telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Penyidik juga menemukan adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan Kepala BP FTZ Tanjung Pinang Den Yealta

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE