Kadispenad sebut prajurit tersangka penganiayaan dapat dihukum lebih berat di pengadilan militer

id Paspampres Praka RM,Praka HS,Praka J,penculikan Imam Masykur,pomdam jaya,Kadispenad Hamim Tohari,Paspampres

Kadispenad sebut prajurit tersangka penganiayaan dapat dihukum lebih berat di pengadilan militer

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memberi keterangan kepada media terkait kasus Praka RM, Praka HS, dan Praka J di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum.

Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad  di Jakarta, Selasa.

Hamim juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang disebarkan di media sosial.

Menurut dia, penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu dan saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Hamim.

Dia melanjutkan Dinas Penerangan TNI AD bersama Pomdam Jaya pasti akan menyampaikan perkembangan terbaru pemeriksaan kepada publik manakala informasi yang telah dihimpun lengkap.

"Baik itu hasil konstruksi maupun pasal-pasal yang dikenakan, itu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan, kemudian (saat) hasil visum dan otopsi keluar, kemudian akan ditemukan lagi alat bukti maupun peran-peran dari (keterangan) saksi-saksi yang akan kami sampaikan," kata Kadispenad.

Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menjelaskan lebih mendetail motif para pelaku menculik, memeras, dan menganiaya korban, seorang pemuda bernama Imam Masykur (25 tahun) sampai meninggal dunia.

Tiga prajurit TNI, yang seluruhnya prajurit TNI Angkatan Darat, yaitu Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS  dan Praka J bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga dia meninggal dunia.

Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, yang dia dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kadispenad: Praka RM, Praka J, Praka HS dapat dihukum lebih berat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE