
Pengusaha Ragukan Komitmen Polda Terkait Her Registrasi

Batam (ANTARA News) - Pengusaha meragukan komitmen Kepolisian Daerah Kepulauan Riau terkait kebijakan her registrasi mobil seri X karena antara kebijakan dan pelaksanaannya mudah berubah.
"Buktinya saja, ketika bersama kami, pihak polda mengatakan boleh balik nama, tetapi kenyataannya lain," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Batam Oka Simatupang di Batam, Senin.
Dalam pertemuan dengan asosiasi pengusaha beberapa waktu lalu, Kapolda Kepri Budi Winarso mengatakan akan menghapus kebijakan pelarangan balik nama kendaraan seri X yang didaftar ulang, tetapi kenyataannnya tidak.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Kota Batam Nada Faza Soraya meminta Kapolda Kepri tidak sembarangan membuat kebijakan yang kemudian diubah-ubah.
"Pejabat jangan seenaknya membuat dan mengubah-ubah kebijakan. Kepercayaan masyarakat bisa hilang," kata dia.
Beberapa hari lalu, dalam rapat bersama dengan Apindo, kepolisian bersedia menghapus cap "tidak boleh balik nama" dari STNK pemilik kendaraan yang daftar ulang.
Tetapi, keesokan harinya dalam konfirmasi terpisah, Kabag Humas Polda Kepri Hartono menyatakan hanya cap yang dihapus, namun ketentuan larangan balik nama tetap berlaku.
Kini, dalam rapat dengar pendapat Komisi I dan II DPRD Kepri, Senin, Polda kembali sepakat untuk membolehkan balik nama, sesuai permintaan wakil rakyat.
"Keputusan ini sudah disepakati dan diketahui Kapolda Kepri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kompol Joni Triharto.
Keputusan membolehkan balik nama itu tertuang dalam Rekomendasi Komisi I, II DPRD Kepri dengan Polda Kepri, KPU Bea dan Cukai, Dispenda Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Bank Indonesia dan Perbarindo Kepri.
Ia mengatakan keputusan itu merupakan itikad baik Kapolda agar tidak mempersulit masyarakat.
Polda Kepri, kata dia, fleksibel dalam regulasi plat X agar tidak menyulitkan masyarakat. Salah satu bentuk fleksibilitas adalah dengan memberikan izin balik nama dan meniadakan foto pemilik saat her registrasi.
Namun, pembolehan ganti nama kendaraan plat X tidak disertai dengan payung hukum. Belum ada peraturan pengganti TR-003 dari korlantas yang melarang ganti nama. (ANT-YJ/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
