Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri ganti jadwal kebijakan WFH ASN dari hari Jumat ke Rabu

Selasa, 21 April 2026 16:38 WIB
Image Print
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura memberikan pengarahan kepada ASN di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengganti jadwal kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dari hari Jumat ke Rabu.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Perubahan Pelaksanaan Jadwal WFH di Lingkungan Pemprov Kepri, tanggal 21 April 2026.

"Kebijakan WFH yang semula ditetapkan setiap Jumat diganti Rabu dan mulai efektif berlaku tanggal 22 April 2026," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, Selasa.

Hendri menyampaikan perubahan jadwal WFH tersebut bertujuan agar ritme kerja para pegawai tetap terjaga dengan baik.

Ia menjelaskan pemilihan Rabu karena dianggap sebagai hari netral dan berada di titik tengah-tengah pekan, sehingga dinilai efektif untuk penerapan WFH ASN.

Baca juga: Kepri prioritaskan pelayanan wisata terbaik di tengah tantangan global

"WHF hari Rabu itu lebih efektif karena diselingi jeda yang tidak terlalu panjang, dibanding Jumat lalu berlanjut dengan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hendri, WFH di tengah pekan itu bermanfaat dalam menjaga kolaborasi tim kerja, yang mana pegawai bisa bertemu di awal dan akhir pekan.

Menurut dia biasanya sebagian besar kantor mempergunakan Senin sebagai awal masuk kantor dengan melaksanakan rapat-rapat koordinasi, sedangkan Jumat sebagai koreksi hasil pekerjaan.

"Seluruh ketentuan WFH tetap berlaku sesuai surat edaran gubernur sebelumnya," ucap Hendri.

Hendri menambahkan tujuan utama WFH ASN adalah untuk efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat dihitung secara riil.

Ia pun menegaskan bahwa WFH bukan merupakan hari libur ASN, melainkan peralihan sistem kerja dari kantor ke rumah, dengan pengawasan ketat melalui sistem yang telah dibuat Pemprov Kepri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri ganti jadwal WFH ASN dari Jumat ke Rabu



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026