OJK beri sanksi 34 fintech P2P lending

id OJK,Fintech,P2P Lending,P2P,Ekuitas Minimum,sanksi ojk

OJK beri sanksi 34 fintech P2P lending

Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa, Jakarta, Selasa (5/9/2023). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Jakarta (ANTARA) - OJK memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa.

Pihaknya terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

“OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai example (panduan) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” kata Agusman.

Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan itu.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK berikan sanksi 34 fintech P2P lending selama Agustus 2023

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE