Empat kreator iklan judi online jadi tersangka

id Judi Online ,Kabupaten Sukabumi ,Polres Sukabumi

Empat kreator iklan judi online jadi tersangka

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti yang disita dari konten kreator judi online, di Sukabumi, Jabar, Sabtu (9/9/2023). ANTARA/Aditya Rohman.

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan konten kreator iklan judi online.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu, mengatakan empat tersangka itu yakni inisial TS (28) berperan sebagai konten kreator pada situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us, dan inisial E alias I (27 yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online itu.

Selanjutnya, tersangka inisial P (31) berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us, dan inisial N (24) seorang perempuan yang berperan mempromosikan situs judi online itu.

Kapolres mengatakan penangkapan para pelaku itu berkat informasi dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Awalnya personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap rumah di Perumahan Premapera Kecamatan Cikembarpada Ahad (20/8) malam.

Dalam penggerebekan itu menangkap pelaku inisial TS (28) yang berperan sebagai konten kreator di situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Selama menjadi konten kreator, keuntungan tersangka mencapai Rp6 juta.

Dari hasil pengembangan polisi menangkap satu tersangka yakni E alias I (27) yang berperan sebagai spammer pada situs web judi online itu, di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Selama bertugas menjadi spammer, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.

Selanjutnya petugas juga menangkap inisial P (31) di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Keuntungan yang diperoleh tersangka ini mencapai Rp30 juta.

Terakhir, polisi menangkap N (24), seorang perempuan, di Kecamatan Gunungguruh, yang berperan mempromosikan situs judi online itu.

Kapolres mengatakan selain menangkap empat pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit central processing unit, dua unit monitor, dua unit ponsel dan dua buah kartu operator telepon seluler.

"Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa bandar besar yang ada di belakang para tersangka," kata Maruly.

Kapolres mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap para tersangka itu merupakan satu bukti Polres Sukabumi dan Polsek yang berada di wilayah hukumnya, serius dan konsisten memberantas berbagai macam bentuk judi online.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE