Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Teluk Radang

Kamis, 21 April 2011 20:17 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diharapkan menuntaskan penyelesaian sekitar 140 hektare lahan di Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara yang disengketakan warga dengan perusahaan asal Batam, PT Panglima Jaya.

"Kami berharap pemerintah daerah menyelesaikan status tanah yang dijadikan perkampungan oleh seratus lebih warga Ujung Baru, Teluk Radang," kata Datuk Panglima Muda DPD Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Azman Zainal mengatakan lahan seluas 140 hektare yang dijadikan pemukiman dan perkebunan oleh warga di desa itu bersengketa dengan PT Panglima Jaya, sebuah perusahaan asal Batam.

Padahal, menurut dia, warga desa tersebut menguasai lahan sejak masih berkondisisemak belukar yang kemudian mereka tebas sejak tahun 2000.

"Setelah kami telusuri, riwayat tanah itu dulunya hutan dan semak belukar, setelah dijadikan pemukiman tiba-tiba ada perusahaan yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut," ucapnya.

PT Panglima Jaya, lanjut dia telah melaporkan warga kepada aparat kepolisian dengan tuduhan penyerobotan lahan. Namun, sampai kini penyelidikan atas laporan tersebut tidak jelas.

"Untuk itu, kami mohon pemerintah daerah menuntaskan masalah ini agar warga merasa nyaman tinggal di atas lahan tersebut," katanya.

Menurut dia, warga berhak menguasai lahan tersebut sesuai dengan UU Pokok Agraria No 5/1960, khususnya pasal 9 ayat 2 yang menyatakan setiap warga berhak mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah serta mendapat manfaat dari hasilnya baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

"Berdasarkan Instruksi Presiden pada Hari Ulang Tahun Pertanahan Nasional beberapa bulan yang lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya "jemput bola" menyelesaikan tanah-tanah yang bermasalah," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah melayangkan surat kepada Camat Kundur Utara, BPN, DPRD Karimun dan pemerintah kabupaten agar tidak segera menuntaskan status kepemilikan lahan tersebut.

"Kami harapkan secepatnya dituntaskan, apalagi Sekda telah berjanji akan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan tanah yang bermasalah," katanya menegaskan.(ANT-RD/A013/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026