Polisi tangkap provokator penghasut kekerasan pada aksi "Bela Rempang" di Monas

id Polda Metro Jaya,Aksi bela rempang,Patung kuda ,Rempang ,Monas

Polisi tangkap provokator penghasut kekerasan pada aksi "Bela Rempang" di Monas

YRB (23) yang ditangkap Polda Metro Jaya karena menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YRB (23) karena menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).
 
“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
 
Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat. Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).
 
“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
 
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat di wawancarai di Jakarta, Selasa (19/8/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)


Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap provokator di aksi "Bela Rempang"

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE