PBB pinang Gibran jadi cawapres Prabowo

id PBB, Gibran Rakabuming Raka, cawapres

PBB pinang Gibran jadi cawapres Prabowo

Sekretaris Jendral PBB Afriansyah Noor berbincang dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming di Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) -
Partai Bulan Bintang (PBB) secara terbuka meminang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
 
"Perlu diketahui sebagai sekjen Partai Bulan Bintang, salah satunya (PBB) mencalonkan wakil presiden yang ada di tengah-tengah kita hari ini, selain Pak Yusril ya Mas Gibran Rakabuming Raka," kata Sekretaris Jendral PBB Afriansyah Noor di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
  
Menurut dia, meski saat ini Gibran masih tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, ia meminta putra sulung Presiden Jokowi tersebut tidak takut keluar dari partai demi kepentingan negara.
 
"Sekarang ini saya bilang semua, saya kader PBB kalau ada yang minta dari partai lain saya keluar, untuk negara dan bangsa kenapa harus takut. Tidak boleh takut selagi untuk kepentingan negara," kata dia.
 
Ia mengatakan dua sosok yang diusulkan PBB menjadi cawapres, yakni Gibran Rakabuming dan Yusril Ihza merupakan sosok yang mumpuni.
 
"Karena ini kami dari PBB sudah mencalonkan Prabowo menjadi presiden kami, dan tentunya wakilnya kami berharap ada sosok anak muda," ucapnya.
 
Sementara itu, PBB telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mengusung Ketua Umum Partai Gerindra sebagai bakal capres 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB pinang Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pemilu 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE