Lagi, polisi tangkap tiga selebgram

id Polda Banten,judi online, selebgram, judi

Lagi, polisi tangkap tiga selebgram

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) saat ungkap kasus penangkapan selebgram promosikan judi online di Polda Banten, Rabu (27/9/2023) (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Serang (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Banten kembali menangkap tiga orang selebgram yang mempromosikan situs judi "online" di akun media sosial mereka masing-masing.
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).
 
"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," kata dia.
 
Didik mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan "profiling" terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
 
"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi 'online'," kata dia.
 
Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi "online" melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi "online".
 
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga unit handphone dengan merek iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR Plus warna merah.
 
"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun," katanya.
 
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan penegakkan hukum terkait maraknya judi online.
 
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa penyanyi dangdut Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait penyelidikan kasus promosi judi daring.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi sejumlah artis yang diduga melakukan promosi judi daring. Sebelumnya, Kamis (14/9) dan Selasa (19/9), Bareskrim Polri memeriksa artis Wulan Guritno. Pada Sabtu (23/9), polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap artis Yuki Kato.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan pemengaruh media sosial untuk tidak melakukan promosi judi daring karena dampaknya menimbulkan keresahan masyarakat.

Salah satu dampak judi daring ialah menimbulkan kecanduan yang memicu terjadinya tindak pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, hingga bunuh diri.

Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77 kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka. Sementara di tahun 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tiga selebgram promosikan judi "online" di medsos

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE