Polisi tangkap 7 pelaku premanisme di PT Lotte Chemical

id polda banten, pt lotte chemical, pemerasan, premanisme

Polisi tangkap 7 pelaku premanisme di PT Lotte Chemical

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers pemerasan dan aksi premanisme terhadap PT Lotte Chemical di Kota Serang, Senin. (ANTARA/Devi Nindy)

Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus aksi premanisme disertai kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon.

Aksi yang berlangsung pada 29 Oktober 2024 tersebut disebut mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum, karena dilakukan dengan cara sweeping terhadap karyawan subkontraktor dan penguasaan limbah industri secara paksa.

“Pada pagi hari ini kita melakukan press conference terkait masalah kegiatan premanisme yang mengganggu investasi asing. Jadi, kejadian ini di TKP PT Lotte Chemical Indonesia yang ditayangkan tadi adalah kejadian pada tanggal 29 Oktober 2024,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Kota Serang, Senin.

Namun, ketujuh orang pelaku itu ditangkap secara bertahap dalam selang satu bulan sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025.

Dian menjelaskan, peristiwa tersebut diawali dari aksi unjuk rasa resmi yang digelar pada 24 Oktober oleh LSM Gapura, yang juga melibatkan empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon. Aksi tersebut berlangsung aman dan disertai pemberitahuan ke kepolisian.

Namun pada 29 Oktober, situasi berubah. Sekelompok massa lainnya melakukan aksi sweeping di dua titik, yakni pintu 1 dan pintu 4 proyek. Di pintu belakang, karyawan PT KINE — salah satu subkontraktor — diintimidasi dan dipaksa menghentikan pekerjaan.

Di pintu depan, massa menjebol pagar dan masuk ke dalam area kantor PT Lotte. Aksi sweeping ini terekam dalam video yang menunjukkan pelaku memerintahkan karyawan keluar, merusak properti, serta melakukan provokasi dari atas mobil komando.

Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi, mulai dari perusakan, intimidasi, hingga menyulut aksi sweeping secara terorganisir. Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 406, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Banten tangkap tujuh pelaku premanisme di PT Lotte Chemical

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE