Amanda Manopo diperiksa Bareskrim Polri terkait judi daring

id promosi judi online, mabes polri, ditsiber bareskrim polri,Bareskrim Polri,judi daring,judi online,Amanda Manopo diperik

Amanda Manopo diperiksa Bareskrim Polri terkait judi daring

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Senin, memanggil artis Amanda Manoppo untuk dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi terkait promosi judi daring.

"Kami informasikan bahwa pada hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Saudari Amanda Manopo terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Senin.

Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram, dan pemengaruh di media sosial terkait promosi judi daring. Sebelumnya, penyidik memeriksa penyanyi dangdut Cupi Cupita di Jakarta, Selasa (26/9).

Baca juga:
Lagi, polisi tangkap tiga selebgram

Bareskrim periksa pedangdut Cupi Cupita


Artis Yuki Kato, Sabtu (23/9), dan Wulan Guritno, Kamis (14/9) dan Selasa (19/9), pun telah diperiksa Bareskrim Polri atas kasus serupa di Jakarta.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan pemengaruh media sosial untuk tidak melakukan promosi judi daring karena dampaknya sudah meresahkan masyarakat.

Salah satu dampak judi daring ialah kecanduan yang dapat memicu tindak pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, bahkan ada yang nekat bunuh diri.
 
Baca juga:
Bareskrim periksa Yuki Kato terkait judi online

Polda Riau sita Rp57,7 miliar aset afiliator judi online di Pekanbaru


Sebelumnya pada pemberitaan yang lalu, penyanyi dangdut Cupi Cupita yang sebelumnya ditangkap terlebih dulu mengaku tidak tahu jika permainan daring (game online) yang dia promosikan di media sosial merupakan judi daring hingga menyeretnya ke ranah hukum dan diperiksa Bareskrim Polri.

Dengan didampingi pengacaranya, Henky Solihin, Cupi Cupita selesai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.

Menurut Henky, kliennya mendapat tawaran untuk mempromosikan permainan daring, yang faktanya itu adalah judi daring, dari pihak yang kerap memberikan pekerjaan kepada Cupi Cupita. Sehingga, Cupi Cupita tidak menaruh curiga bahwa iklan tersebut adalah mempromosikan judi daring.

Dia juga menyebut honor yang didapat dari mempromosikan judi daring tersebut kurang dari Rp10 juta.

"Tidak begitu besar, karena bukan langsung kepada Cupi, ya, ada beberapa pihak lagi. Mungkin 10 (juta) ke bawah, begitulah, kecil sekali," jelas Henky.

Judi daring tersebut dipromosikan oleh Cupi Cupita pada tahun 2020. Menurut Henky, kliennya tidak pernah bermain judi daring yang diiklankannya tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim Polri periksa Amanda Manopo terkait judi daring

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE