Polda Riau sita Rp57,7 miliar aset afiliator judi online di Pekanbaru

id Polisi sita aset, afiliator judi online, judi online Pekanbaru

Polda Riau sita Rp57,7 miliar aset afiliator judi online di Pekanbaru

Ditreskrimsus Polda Riau saat pengungkapan kasus afiliator judi online dengan omzet mencapai Rp100 juta per minggu. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita aset yang mencapai Rp57,7 miliar milik seorang afiliator judi online berinisial AG (31) sekaligus meringkusnya.

"AG sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Per Minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang ada sebanyak Rp57,7 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, Jumat.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polra Riau. Dari patroli siber ini, didapati situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.

"Setelah ditelusuri oleh tim, pada 15 September lalu pelaku diciduk di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata dia.

Aset mewah milik AG diamankan aparat kepolisian yaitu berupa lima mobil mewah, dua motor mewah, dua unit indekos serta satu set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.

Ia mengatakan  AG membuat situs menaruh "link referral" yang digunakan untuk bermain judi. AG mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di situs tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita Rp57,7 miliar aset afiliator judi online di Pekanbaru

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE