
Bareskrim periksa Amanda Manopodengan 34 pertanyaan

Jakarta (ANTARA) -
Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah memeriksa sejumlah selebrita atas kasus yang sama.
Penyanyi dangdut Cupi Cupita mengaku tidak tahu jika permainan daring (game online) yang dia promosikan di media sosial merupakan judi daring hingga menyeretnya ke ranah hukum dan diperiksa Bareskrim Polri.
Dengan didampingi pengacaranya, Henky Solihin, Cupi Cupita selesai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.
"Intinya, karena ketidaktahuan Cupi Cupita bahwa ini pada akhirnya jadi judi online, yang dia tau adalah game online, itulah kurang lebih, tapi ditransmisikan oleh pihak lain kepada judi online," kata Henky Solihin mewakili Cupi Cupita.
Menurut Henky, kliennya mendapat tawaran untuk mempromosikan permainan daring, yang faktanya itu adalah judi daring, dari pihak yang kerap memberikan pekerjaan kepada Cupi Cupita. Sehingga, Cupi Cupita tidak menaruh curiga bahwa iklan tersebut adalah mempromosikan judi daring.
"Kenapa mau nge-endorse (mempromosikan), ya, karena yang memberikan order ini adalah orang yang dipercaya, yang selama ini memberikan order, kerjaan lainnya yang sama, seperti sinetron, seperti nyanyi; jadi dipercaya saja," jelas Henky.
Dia juga menyebut honor yang didapat dari mempromosikan judi daring tersebut kurang dari Rp10 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim periksa Amanda Manopodengan 34 pertanyaan soal judi daring
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
