Polisi gagalkan sebanyak 46 kg peredaran sabu selama September di Batam

id Peredaran sabu,Polda Kepri,Polresta Barelang,Batam,Kepri

Polisi gagalkan sebanyak 46 kg peredaran sabu selama September di Batam

Konferensi pers pengungkapan kasus sabu di Polresta Barelang (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Polda Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 46.477,64 gram atau 46 kilogram sepanjang bulan September 2023.

Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 46.477,64 gram itu, berasal dari lima kasus yang berhasil diungkap pihak Kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Batam.

"Dari 46 kg sabu yang berhasil diamankan, kami berhasil menangkap  11 orang tersangka," ujar Kapolda Kepulauan Riau Irjen Tabana Bangun di Batam Kepulauan Riau, Selasa (3/10).

Kapolda menjelaskan, dari kasus yang pertama pada tanggal 11 September 2023, pihaknya berhasil menangkap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, RH, YS, AA, AS dan HA serta mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2.972 gram.

"Untuk perkara yang pertama ini, satu orang tersangka berinisial E, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Kemudian pada perkara yang kedua pada tanggal 11 September 2023, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IS dan satu orang lagi menjadi DPO. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 993,50 gram.

Lalu pada kasus yang ketiga pada tanggal 12 September 2023, pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka berinisial BS dan tiga ditetapkan menjadi buronan yang sampai saat ini masih dalam pencarian anggota.

Pada kasus yang keempat pada tanggal 25 September 2023, pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial FZ dan GY serta satu orang ditetapkan masuk daftar pencarian orang berinisial ABG.

"Dalam pengungkapan kasus yang keempat ini, kami bekerja sama dengan Bea Cukai Batam. Kami berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 39.579,6 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China dan disimpan di dalam dua ransel. Sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Depok, Jawa Barat," kata dia.

Kemudian untuk kasus yang kelima pada hari yang sama, tanggal 25 September 2023, di lokasi yang berbeda petugas Kepolisian juga menangkap satu orang tersangka berinisial SR dengan barang bukti 1.000 gram sabu.

"Dari total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46.477,64 gram tersebut, bisa menyelamatkan 464.770 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang," kata Kapolda.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan peredaran sabu 46 kg selama September di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE