
Bareskrim asistensi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan asistensi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saat ini memang sudah diasistensi oleh Dittipidkor Bareskrim Polri dan aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan asistensi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini, agar penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya dapat berjalan profesional, transparan, cermat dan hati-hati.
“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri, Polri akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional,” kata Sandi.
Ia menambahkan, dalam asistensi tersebut, Dittipikor Bareskrim Polri terus berkomunikasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya agar pengungkapan kasus sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Menurut Sandi, penanganan kasus tersebut cukup dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim melakukan asistensi.
Polri juga membuka ruang bagi semua pihak untuk ikut pengawasan penuntasan kasus tersebut secara transparan.
“Bahkan pada saat penanganan ini sedang berlangsung Bapak Kapolri juga mengajak semua komponen untuk bisa mengawasi bersama, baik itu dari internal maupun eksternal, agar menjaga kasus ini berjalan dengan baik, dengan terbuka dan bisa kami buka. Kalau memang benar akan kami proses, kalau tidak benar ya segera kami hentikan,” kata Sandi.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini menjadi tersangka tetap berjalan.
"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri yang ada hubungannya dengan jabatannya, tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Jumat.Ade Safri pada kesempatan itu juga menjamin penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan sampai saat ini sudah memeriksa 12 orang sebagai saksi serta masih memanggil saksi-saksi lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri di Jakarta, Kamis mengatakan upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dittipikor Bareskrim asistensi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
