Jakarta (ANTARA) -
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12).
Imelda mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
KPU Kepri: Pendaftar KPPS Pemilu 2024 baru 30 persen
SAR Tanjungpinang siaga Natal dan Tahun Baru di 12 titik
252 warga binaan di Kepri dapat remisi khusus Natal
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Besok Polda Metro Jaya kembali periksa Firli Bahuri
Komentar