Bawaslu Batam ingatkan parpol soal penggunaan APK

id Kepri,batam,bawaslu,kepulauan riau,pemilu, pemilu 2024

Bawaslu Batam ingatkan parpol soal penggunaan APK

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho di Batam, Jumat, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban jika ditemukan alat peraga yang berunsur kampanye.

"Hari ini kami surati kembali parpol peserta pemilu agar melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2023," kata Antonius.

Terkait hal tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik.

Baca juga:
Bawaslu Natuna mengimbau parpol tidak pasang APS di rumah Ibadah

Polres cek gudang KPU Natuna


Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Kemudian tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

"Lalu gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," ujar dia.

Selain itu memperhatikan ketentuan substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata-kata maupun tanda gambar (merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).

Baca juga:
KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3 di Natuna

Pertamina imbau masyarakat Batam untuk bijak gunakan elpiji 3 kg


"Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023," kata dia.

Dengan begitu, ia berharap agar partai politik peserta pemilu Kota Batam melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana yang disebutkan paling lambat tiga hari, sejak diterimanya surat ini atau selambat-lambatnya pada 15 Oktober 2023.

"Apabila partai politik peserta pemilu Kota Batam tidak melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Bawaslu Kota Batam beserta jajaran akan melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan di mulai pada 16 Oktober 2023," demikian Antonius.

Baca juga:
Pangkalan TNI AL Ranai tambah 10 prajurit remaja

Pemkot fasilitasi forum temu bisnis pelaku usaha Batam dan Bengkalis

Pemprov kembali gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor

BMKG Tanjungpinang ajak warga bijak gunakan air

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE