Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai16 Oktober sampai 18 November 2023.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Program ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sekaligus membuktikan bahwa warga Kepri semua taat pajak," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga:
BMKG Tanjungpinang ajak warga bijak gunakan air
6.476 penyandang disabilitas di Kepri masuk DPT Pemilu 2024
Menurut Ansar program pemutihan yang akan digulirkan ini, berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan di sisi lain sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ansar menyampaikan selain program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
Baca juga:
Pemkot Batam salurkan bantuan beras CPP tahap II
Bupati Natuna paparkan sejumlah capaian pembangunan selama dua tahun
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
"Program bebas BBNKB II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di dapat lebih akurat dan terbarukan," ungkap Ansar.
Ansar menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan samsat online atau samsat keliling yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca juga:
KPU Batam tunggu putusan pengadilan terkait bacaleg terjerat hukum
Polresta Barelang melibatkan 805 personel gabungan gelar Sispamkota
Wahyu Wahyudin sepakat Pemprov Kepri naikkan plafon pinjaman UMKM
73 kasus kekerasan anak terjadi di Tanjungpinang
Berita Terkait
PSHT Natuna tanam 1.500 bibit mangrove jaga kelestarian
Minggu, 1 Desember 2024 14:52 Wib
BP3MI Kepri berhasil cegah keberangkatan 927 PMI nonpresedural
Minggu, 1 Desember 2024 11:56 Wib
BNN Kota Batam: Butuh keseriusan wujudkan Kampung Madani
Minggu, 1 Desember 2024 11:00 Wib
Dinkes Kepri: Belum ada laporan kasus diabetes anak
Minggu, 1 Desember 2024 10:02 Wib
Pemkot Batam tingkatkan literasi digital bagi masyarakat
Minggu, 1 Desember 2024 9:17 Wib
KONI berkomitmen tingkatkan kualitas PON pada Rakornas di Kepri
Minggu, 1 Desember 2024 9:04 Wib
Guru Tanjungpinang apresiasi kenaikan gaji yang diumumkan Presiden
Minggu, 1 Desember 2024 8:22 Wib
BPBD Tanjungpinang siagakan TRC guna antisipasi bencana di musim hujan
Minggu, 1 Desember 2024 7:55 Wib
Komentar