Batam (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran berinisial MAM (42 tahun) sebagai tersangka pembuangan (dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal MT Arman 114 pada tanggal 7 Juli 2023.
Kapal MT Arman 114 tersebut mengangkut muatan light crude oil atau minyak mentah kurang lebih sebanyak 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer minyak mentah dari kapal ke kapal dengan Kapal MT S-Tinos di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Laut Natuna.
Polres cek gudang KPU Natuna
Pangkalan TNI AL Ranai tambah 10 prajurit remaja
Setelah mendapat laporan tersebut dari Bakamla, pihaknya segera melakukan uji sampel limbah minyak hitam tersebut di laboratorium.
Bupati Natuna paparkan sejumlah capaian pembangunan selama dua tahun
Ribuan warga padati tabligh akbar sambut Hari Jadi Natuna
Perum Bulog sebut stok beras di Natuna cukup hingga akhir 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3
Komentar