Pemkot Batam perintahkan OPD mengerahkan personel tertibkan APS pemilu

id Kepri,batam,pemilu,alat peraga ,pemkot,penertiban, pemilu 2024, kepulauan riau

Pemkot Batam perintahkan OPD mengerahkan personel tertibkan APS pemilu

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid dalam Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kota Batam dan KPU Kota Batam terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Batam. (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau mengerahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mengerahkan personel membantu Bawaslu dalam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di daerah setempat. 

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Rabu mengatakan pemkot melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama seluruh camat dan lurah telah siap mengerahkan tenaga dan alat guna penertiban APS Pemilu 2024.

"Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personil dan fasilitas alat yang mendukung penertiban," kata Jefridin. 

Ia juga meminta pihak Bawaslu Kota Batam untuk dapat melakukan inventarisir berbagai kebutuhan yang diperlukan dari pemkot dan mengatur jadwal penertiban guna memudahkan koordinasi dengan para OPD terkait. 

"Silakan diinventarisir dan disosialisasikan melalui media, mana yang boleh dan dilarang mengenai APS ini. Dan untuk tenaga 100 persen kami siap membantu," ujar Jefridin. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho menyampaikan sebagian besar APS yang terpasang tidak sesuai dan menyalahi ketentuan.

"Terima kasih kepada Pemkot Batam yang bersedia membantu kami atas menjamurnya alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan di taman dan tempat- tempat dilarang, seperti di pohon, rambu lalu lintas, sekolah dan sebagainya," ujar Antoni.

Adapun APS yang akan ditertibkan adalah bendera, spanduk, baliho atau sejenisnya yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan. 

Kemudian yang termuat segala bentuk ajakan atau unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata- kata dan gambar, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE