Logo Header Antaranews Kepri

Diknas Tidak Liburkan Sekolah pada Hari Kejepit

Selasa, 17 Mei 2011 13:44 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tidak meliburkan sekolah pada Senin meski merupakan hari kejepit yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai hari cuti bersama.

Berdasarkan hasil rapat kerja Dinas Pendidikan Nasional Kepulauan Riau (Diknas Kepri) dengan kabupaten/kota pada akhir Maret 2011, disepakati aktivitas sekolah tetap berjalan pada hari terjepit, seperti yang terjadi kemarin, ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Diknas Kepri, Atmadinata yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

"Guru tidak diliburkan meski berstatus sebagai pegawai negeri, karena sudah sering mendapat libur, seperti libur selama dua pekan setelah ujian semester. Kondisi itu yang membuat mereka berbeda dengan pegawai di lingkungan pemerintahan," ungkapnya.

Atmadinata mengatakan, seluruh sekolah di Kepri pada Senin (16/5-2011) tetap melakukan aktivitas meski pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 2/2011/Kep./Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 menetapkan cuti bersama pada saat itu.

Pihak sekolah tetap harus beraktivitas pada saat itu sebagai syarat yang wajib dilakukan agar dapat mengumumkan hasil Ujian Nasional (UN).

Dinas Pendidikan tidak dibenarkan mengeluarkan surat ijazah pada hari libur.

"Berdasarkan ketentuan, tanggal, bulan dan tahun yang tertera pada ijazah disesuaikan dengan waktu diumumkannya kelulusan para siswa," katanya.

(ANT-NP/A013/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026