
32 Napi di Lapas Barelang Dapat Remisi Waisak

Batam (ANTARA News) - Sebanyak 32 oranga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Barelang, Batam, Kepulauan Riau mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2555.
"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai 45 hari. Tahun ini tidak ada yang mendapat remisi bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang, Sutrisman, di Tembesi, Batam, Selasa.
Menurut Sutrisman, 22 orang merupakan narapidana kasus kriminal. Sedangkan 10 lainnya merupakan narapidana kasus narkotika.
"Khusus remisi bagi narapidana kasus narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 tahun 2006 yang mengatur potongan tahanan narapidana kasus narkotika," katanya.
Pengurangan masa tahanan bagi narapidana diberikan bagi mereka yang memiliki syarat seperti berkelakuan baik di dalam tahanan.
"Dasar pertimbangannya, berkelakuan baik dan taat menjalani kegiatan keagamaan selama di Lapas," lanjutnya.
Menurutnya, bagi tahanan narkotika harus sudah melewati sepertiga masa tahanan baru bisa mendapatkan remisi.
Selain tahanan kriminal, tahana kasus narkoba juga sangat banyak di Batam.
Jumlah narapidana dan warga binaan di Lapas Batam 1.223 orang.
Sebagian narapidana peremouan yang menghuni Lapas Barelang terjerat kasus narkoba.
"Jumlahnya lebih dari 50 persen," kata Sutrisman.
(ANT-L/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
