Kemenkumham Kepri tetapkan 70 desa binaan sadar hukum

id Desa sadar hukum,Kemenkumham Kepri, Kepri, kepulauan Riau

Kemenkumham Kepri tetapkan 70 desa binaan sadar hukum

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 70 desa/kelurahan binaan sadar hukum yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram, di Tanjungpinang, Selasa mengatakan penetapan desa/kelurahan binaan sadar hukum bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penerapan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Masyarakat desa/kelurahan harus paham bahwa Indonesia ialah negara hukum, sehingga kita tidak boleh melanggar hukum karena ada akibatnya, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang," kata I Nyoman Gede Surya Mataram usai penetapan desa/kelurahan desa sadar hukum di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Surya menyebut ke depan desa/kelurahan binaan sadar hukum yang telah ditetapkan ini akan mendapatkan penyuluhan rutin menyangkut pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat sejak dini.

Dengan begitu, katanya, masyarakat diharapkan tidak terjerat tindakan melanggar hukum atau aturan yang berlaku, apalagi hingga berujung masuk penjara.

"Secara bertahap, kita terus mendorong agar semua desa/kelurahan di Kepri memenuhi indikator untuk ditetapkan menjadi desa/kelurahan binaan sadar hukum," ujarnya.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Sofyan, menyampaikan bahwa dalam menentukan desa/kelurahan yang layak ditetapkan sebagai wilayah binaan sadar hukum. Kanwil Kemenkumham dan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Kepri telah melakukan sosialisasi, dan penilaian berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari indikator akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.

Menurut Sofyan 70 desa dan kelurahan binaan sadar hukum yang dikukuhkan pada hari ini telah memenuhi ambang minimal penilaian tersebut.

“Predikat desa/kelurahan binaan sadar hukum yang tersemat diharapkan mampu menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun perekonomian serta tercapainya kehidupan bermasyarakat Kepri yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera,” ucap Sofyan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi komitmen Kanwil Kemenkumham yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja, salah satunya yaitu pembinaan kesadaran hukum masyarakat.

"Desa/kelurahan binaan tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa/kelurahan lainnya, sehingga terwujudnya masyarakat Kepri yang berbudaya hukum," ujarnya.

Gubernur Ansar juga menginstruksikan biro dan dinas-dinas terkait terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri agar kegiatan peningkatan kesadaran hukum melalui pembinaan desa/kelurahan sadar hukum serta kegiatan lainnya dapat berjalan dengan baik, sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Kegiatan pengukuhan hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan integritas, loyalitas dan kinerja dalam membangun desa/kelurahan masing-masing untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, berkeadilan dan harmonis," kata Ansar.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE