JPU tuntut Mukti Ali selama 6 tahun penjara

id Sidang tipikor,Korupsi bts,Korupsi menkominfo

JPU tuntut Mukti Ali selama 6 tahun penjara

Sidang tuntutan tiga terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). ANTARA/Rivan Awal Lingga

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali selama 6 tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
 
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
Mukti didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa.
 
Adapun hal-hal yang meringankan Mukti Ali adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

 
Sidang tuntutan ini digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
 
Irwan Hermawan dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sementara Galumbang Menak dituntut 15 tahun. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020–2022.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE