Logo Header Antaranews Kepri

Kartu Fasilitas BBM Belum Dilengkapi Perangkat Hukum

Selasa, 24 Mei 2011 14:15 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Pelaksanaan Kartu Fasilitas Bahan Bakar Minyak di Batam belum dilengkapi perangkat hukum yang mewajibkan seluruh pemilik kendaraan memiliki kartu perekam kebutuhan BBM.

"Perangkat hukum yang dibutuhkan adalah untuk Kartu Fasilitas (KF), sedangkan perangkat hukum pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sudah ada," kata Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Erie Soedarmo usai peluncuran Kartu Fasilitas di Batam, Selasa.

Dengan tidak adanya perangkat hukum, maka BPH tidak dapat memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak dilengkapi KF.

BPH Migas berharap dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemkot Batam serta Pertamina untuk membuat perangkat hukum yang dapat mendukung Kartu fasilitas.

"Kami harap dapat bekerja sama dengan Pemda dan Pertamina untuk membuat instrumen hukum," kata dia.

Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan mendukung pelaksanaan kartu fasilitas BBM di Batam.

Meski begitu, untuk membuat perangkat hukum, ia mengatakan harus didiskusikan dengan musyawarah pimpinan daerah.

Sales Area Manager Pertamina Batam, Tengku Ezan mengatakan perlu dibuat perangkat hukum agar kartu fasilitas lebih berdaya.

Pertamina, kata dia, bersedia bekerja sama dengan Pemda untuk membuat perangkat hukum yang membatasi pembeli BBM bersubsidi hanya bagi yang memiliki kartu fasilitas.

Warga Tiban, Acapo mengatakan enggan membuat kartu fasilitas karena dianggap tidak jelas.

"Untuk apa, punya tidak punya, tetap saja boleh beli pertamax. Jadi fungsinya juga tidak jelas," kata dia.

Sedangkan untuk mendapatkan kartu fasilitas, kata dia, harus menyediakan waktu khusus karena mengantre.

BPH Migas meluncurkan penggunaan Kartu Fasilitas Bahan Bakar Minyak sebagai alat penyerta pembayaran bensin dan solar bersubsidi di Batam.

Sejak Selasa, setiap warga yang hendak membeli bensin premium dan solar bersubsidi harus memperlihatkan kartu fasilitas.

Kartu Fasilitas berfungsi untuk memetakan penggunaan BBM bersubsidi di masyarakat. Setiap pemilik kendaraan diharuskan memiliki kartu fasilitas yang merekam data kendaraan. Satu kartu melekat pada satu kendaraan.

Setiap membeli BBM bersubsidi, kartu itu didata menggunakan komputer terintegrasi sehingga pemerintah dapat melihat kebutuhan setiap jenis kendaraan.

Saat ini Kartu Fasilitas dimiliki 243.234 dari sekitar 500.000 kendaraan yang beredar di Batam.

(ANT-YJN/N005/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026