Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara

id Johnny G Plate ,Kemenkominfo ,BTS 4G,Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika,PN Jakpus

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara

Majelis Hakim Tipikor Jakarta vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Fahzal.

Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan Johnny G Plate bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap Rianto.

Dengan demikian, Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun. Sedangkan vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Baca juga:
Begini penjelasan KPK soal pemeriksaan Ahok soal awal kontrak pengadaan LNG
Ahok: KPK banyak tangani kasus di Pertamina
KPK siap buktikan bahwa penetapan status tersangka SYL sesuai prosedur


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE